Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unggah Video Salam 2 Jari, Anggota KPPS Pangandaran Dipecat

Unggah Video Salam 2 Jari, Anggota KPPS Pangandaran Dipecat


Pangandaranlife.com - Berawal dari unggahan stroy di facebook, pemilik akun yang bernama Helmy Occes yang belakang diketahui sebagai salah satu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPPS) untuk Pilpres 2024 akhirnya dipecat setelah  melakukan aksi tunjuk kode dua jari sambil menyebut nama 'Prabowo' di akun media sosialnya. Helmy, yang merupakan anggota KPPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, mendapat konsekuensi pemecatan tersebut.

Lihat juga : Blak-Blakan Dukung Prabowo, Anggota KPPS Pangandaran Dipecat

Pemecatan Helmy dikonfirmasi oleh Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar. "Hasilnya, orang terkait secara resmi dipecat dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara SK sedang diterbitkan," ujar Sukandar pada Senin (29/1/2024).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu surat keputusan (SK) terkait pemecatan anggota KPPS tersebut. "Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian," katanya.

Puji juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pengganti untuk mengisi posisi Helmy sebagai anggota KPPS. "Karena pelantikan anggota KPPS sudah pekan kemarin, jadi untuk orang yang bermasalah itu kami siapkan penggantinya," ungkapnya.

Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan seorang anggota KPPS di Pangandaran, diduga Helmy Ocess, mengunggah video salam 2 jari sambil menyebut nama capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Video tersebut tersebar di story Facebook Helmy dan menimbulkan kontroversi karena Helmy sebagai penyelenggara Pemilu. Pemecatan Helmy diambil sebagai tindakan responsif terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukannya.

Posting Komentar untuk "Unggah Video Salam 2 Jari, Anggota KPPS Pangandaran Dipecat"