Pemusnahan Surat Suara Rusak: Langkah Preventif KPU Pangandaran
Pangandaranlife.com - Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengumumkan bahwa surat suara yang mengalami kerusakan atau cacat akan dimusnahkan dengan cara dibakar pada hari ini. Pernyataan ini disampaikan kepada sejumlah wartawan di sekretariat KPU, Desa Ciemulan, Kecamatan Sidamulih, pada (12/02)
Acara tersebut di buka oleh Ketua KPU Pangandaran Bapak Muhtadin, dan di saksikan oleh Anggota KPU Kabupaten Pangandaran, Bawaslu, Polres, Dandin 0625, Satpol PP, dan seluruh staf KPU Kabupaten Pangandaran ikut serta dalam acara tersebut (13/02)
Muhtadin menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan di depan kantor KPU dengan disaksikan oleh beberapa pihak terkait. Kerusakan surat suara tersebut kemungkinan terjadi pada saat pengirimannya.
Menurut data dari Bawaslu, terdapat beberapa jenis surat suara yang mengalami kerusakan. Surat suara pemilihan presiden yang rusak berjumlah 26, sementara untuk surat suara DPR RI terdapat 184, DPD 98, DPRD Provinsi 267, dan untuk DPRD Kabupaten Pangandaran, dengan rincian Dapil 1 ada 4, Dapil 2 ada 7, Dapil 3 ada 36, Dapil 4 ada 7, dan Dapil 5 ada 1.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan, terdapat sisa surat suara sebanyak 1.801 dan beberapa di antaranya ditemukan rusak. Bahkan, saat proses penyiapan kotak suara, ditemukan lima kotak surat suara yang mengalami kerusakan.
Bawaslu memastikan bahwa KPU Pangandaran telah memenuhi peralatan pemungutan suara mulai dari proses percetakan hingga pendistribusian.
Posting Komentar untuk "Pemusnahan Surat Suara Rusak: Langkah Preventif KPU Pangandaran"
Komentari postingan ini ?