Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkab Pangandaran Rencanakan Perubahan Tarif Masuk Wisata: Hitung per Orang Bukan Kendaraan

Pemkab Pangandaran Rencanakan Perubahan Tarif Masuk Wisata: Hitung per Orang Bukan Kendaraan
Pangandaranlife.com - Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana mengubah tarif masuk objek wisata di wilayahnya. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini telah diterbitkan, perubahan tarif retribusi wisata masih memerlukan kajian dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengungkapkan bahwa ke depannya tarif masuk objek wisata di Pangandaran akan dihitung per orang, bukan lagi per kendaraan.

"Alasannya adalah karena kendaraan bukanlah sarana retribusi, melainkan sarana pengangkut retribusi," jelas Tonton kepada Radar Selasa (02/01-2024).

Tonton menjelaskan bahwa rencana ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Namun sampai saat ini, Peraturan Bupati terkait hal ini belum diterapkan," tambahnya.

Dalam draft yang sedang disusun, akan diterapkan tarif per kelas di setiap objek wisata. Sebagai contoh, untuk obyek wisata pantai Pangandaran dan Batuhiu masuk ke kelas I dengan tarif Rp 20 ribu per orang.

Sementara itu, obyek wisata Pantai Batukaras dan Madasari akan masuk ke kelas II dengan tarif Rp 15 ribu per orang, dan Green Canyon ke kelas III dengan tarif Rp 10 ribu per orang.

"Selanjutnya, obyek wisata pantai Karapyak akan masuk ke kelas IV dengan tarif Rp 6.000 per orang," terangnya.

Posting Komentar untuk "Pemkab Pangandaran Rencanakan Perubahan Tarif Masuk Wisata: Hitung per Orang Bukan Kendaraan"