Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penangkapan Baby Lobster di Pangandaran: Polisi Sasar Para Pelaku dan Pengepul

Penangkapan Baby Lobster di Pangandaran: Polisi Sasar Para Pelaku dan Pengepul
image source by : google image
Pangandaranlife.com - Dua nelayan Pangandaran telah diamankan oleh polisi karena mereka menangkap benur atau baby lobster secara ilegal di perairan Pantai Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Herman, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada malam Minggu (Sabtu, 23 September 2023), di mana sebanyak 500 ekor baby lobster berhasil diamankan dari tangan para nelayan.

"Kami melakukan penangkapan setelah mereka mendaratkan perahunya," ujar Herman pada Senin (25/9/2023).

Herman melaporkan bahwa baby lobster yang berhasil diamankan sudah dalam keadaan mati. Meskipun demikian, pelaku mendapat pembinaan dari pihak kepolisian sebagai sanksi atas perbuatannya.

"Meskipun jumlah baby lobster yang kami amankan kali ini tidak begitu banyak, kami lebih fokus pada memberikan pembinaan kepada pelaku daripada menahan mereka," tambahnya.

Herman juga menegaskan bahwa polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar atau mafia pengepul benur di Pangandaran. Saat ini, salah satu pelaku telah ditahan untuk dimintai keterangan terkait rencana penjualan dan pemasaran baby lobster tersebut.

"Kami juga memberikan penjelasan kepada nelayan bahwa penangkapan baby lobster hanya diizinkan untuk keperluan budidaya, sementara saat ini belum ada kegiatan budidaya yang dilakukan," tegas Herman.

Posting Komentar untuk "Penangkapan Baby Lobster di Pangandaran: Polisi Sasar Para Pelaku dan Pengepul"