Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Guru Pangandaran Terlibat Skandal Korupsi Aset Sekolah Akibat Kecanduan Judi Online

Guru Pangandaran Terlibat Skandal Korupsi Aset Sekolah Akibat Kecanduan Judi Online
Pangandaranlife.com - Seorang guru berinisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, telah terperangkap dalam sebuah kasus dugaan korupsi karena ia ditemukan menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi kecanduannya dalam perjudian online.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, menggambarkan perasaan prihatin dan kekecewaannya atas perbuatan guru tersebut, dan ia menyatakan, "Ini sangat menyakitkan bagi kami, turut prihatin dan disesalkan sekali," seperti yang dikutip dari detikcom pada Selasa (12/9).

Iyus juga menjelaskan bahwa kasus ini telah mencoreng citra Disdikpora Pangandaran, khususnya terkait dengan AR, yang merupakan seorang guru seni di SMP Negeri 2 Parigi. Iyus mengungkapkan bahwa AR telah mengambil beberapa aset sekolah.

"AR itu mengambil 26 komputer, 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang milik negara ini dilakukan secara bertahap," ungkap Iyus.

Terkait dengan masa depan AR sebagai seorang guru ASN, Iyus menjelaskan bahwa Disdik masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Iyus juga mengungkapkan bahwa AR melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji ini karena kecanduannya dalam bermain judi slot online. "Dia menghabiskan uang untuk judi online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, juga memberikan informasi bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka AR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kasus ini dimulai ketika AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah dan kemudian menjualnya kepada seorang pihak swasta yang berinisial GS. Soimah menyampaikan, "Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," seperti yang ia sampaikan kepada wartawan pada Selasa (12/9).

Posting Komentar untuk "Guru Pangandaran Terlibat Skandal Korupsi Aset Sekolah Akibat Kecanduan Judi Online"