Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Korupsi Rp 98 Miliar, KPK Diminta Periksa Pemkab Pangandaran





Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Masyarakat melaporkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 98 Miliar. Mereka melaporkan bahwasanya dugaan kasus korupsi tersebut meliputi sektor pertanian, pembangunan, pendidikan dan kesehatan. KPK diminta untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

Sabtu (24/6) Diktutip dari laman m.jpnn.com, Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum LSM Warmasindo mengatakan bahwa kliennya menemukan dugaan korupsi dengan rincian Rp. 98.061.155.199. Temuan angka itu bersumber pada buku laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggran 2016 yang dicurigai memiliki banyak keganjilan

“Kejanggalan itu meliputi tidak disajikannya bunga deposito Pendapatan Asli Daerah (PAD) berikut realisasinya sebesar Rp. 3.777.045.760. Lalu tidak disajikan pula dalam dokumen LKPJ terkait pengembalian denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan uang muka sebesar Rp. 5.299.777.429”, ujar Rio

Rio menambahkan “Terdapat sisa lebih sebesar Rp. 71.217.151.794 dibandingkan dengan anggaran tahun 2015, yaitu sebesar Rp. 123.386.866.374 yang hanya direalisasikan Rp. 51. 969.714.580, kemana sisa uang tersebut ?”

“Demikian juga terdapat sisa,”lanjut Rio, lebih Rp. 3.989.203.309 pada anggaran belanja daerah secara keseluruhan TA 2016 sebesar Rp. 1.204.775.293.776 pada proritas plafon anggaran sementara (PPAS) diproyeksikan akan menacapai Rp. 1.200.786.909.477 yang termasuk belanja tidak langsung”, terangnya

Rio juga mejelskan kembali, kejanggalan lainnya seperti tertera pada LKPJ tahun anggaran 2016 berbeda dengan TA 2015 dan TA 2016. Perbedaan angka menurut dia mencapai Rp. 5.505.283.897

Pada wajib pendidikan, didikbudpora administrasi perkantoran 21 kegiatan disajikan dalam LKPJ Rp. 1.477.240.000 perubahan dengan 16 kegiatan lebih besar menjadi 1.500.695.000. Namun kegiatan tersebut berkurang lima program anggaran lebih besar Rp. 23.254.000. Tidak direalisasikannya anggaran Rp. 100 juta juga terjadi pada penyediaan gedung kantor

Kejanggalanlan selanjutnya, tambah dia, adalah pada pengadaan proyek jalan menuju pemakaman umum Desa Pager Gunung, kecamatan Pangandaran sebasar Rp. 958.005.000 yang merupakan proyek fiktip. Pasalnya, jalan tersebut sudah dianggarakan dari alokasi Dana Desa (ADD) dan statusnya bukan jalan kabupaten. Selain itu terdapat manipulasi proyek pengadaan jembatan sepanjang 40 meter di Sungai Sintok Tunggilis Ciparakan sebesar Rp. 1.931.450.000 tanpa tiang penyangga tengah. Proyek ini menggunakan pondasi bekas sebelumnya, sehingga pengerjaan baru mencapai 60 persen sudah ambruk dan mangkrak.

“Lalu ada beberapa proyek program pertanian. Terdapat penyimpangan sebesar Rp. 5,26 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 9,26 miliar. Artinya realisasi proyek program pertanian tersebut hanya sebesar Rp. 4 miliar,” terangnya.

Dia mengaku sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Polda Jabar Jawa Barat 18 Januari, Namun oleh Polda Jabar kasus itu dilimpahkan ke KPK.

“Selaku kuasa hukum melaporkan secara resmi pada Rabu (21/6) terkaitadanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Saya meminta kepda Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti laporan kami tersebut,” pungkas Rio

Posting Komentar untuk "Diduga Korupsi Rp 98 Miliar, KPK Diminta Periksa Pemkab Pangandaran"