Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pangandaran Tidak Anti China

pangandaran tidak anti china
Kabupaten Pangandaran merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki kekayaan alam dan potensi wisata yang cukup banyak, siapapun itu bila punya tujuan positif untuk kemajuan dan kemahslahatan Kabupaten Pangandaran maka tentunya Masyarakat Kabupaten Pangandaran akan sangat menerima. 

Isu - isu tentang rasisme memang sangat sering terdengar ditelinga,seperti yang baru - baru ini terdengar di tengah - tengah masyarakat Kabupaten Pangandaran tentang pengusaan lahan oleh warga Negara China di Kec. Cimerak Kabupaten Pangandaran.


Setelah dikonfirmasi kepada pihak Desa, semua tuduhan Pokmas tersebut ternyata hanyalah fitnah, sebuah tuduhan yang tidak disertai dengan bukti - bukti yang valid. Warga yang menguasai lahan tersebut ternyata bukanlah warga negara Cina atau Asing namun adalah warga negara Indonesia berketurunan China bernama Hadiat (acen) yang tinggal di Tasikmalaya. Tanah yang dimilikinya merupakan tanah yang diperoleh dari hak milik Masyarakat sedangkan harim laut yang didapatkannya hanya sebatas hak sewa ke desa.


Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberikan hak kepemilikan atas tanah oleh negara kepada orang-perorang atau badan hukum dengan bentuk tanah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak sewa, hak untuk membuka tanah, hak memungut hasil hutan.

Dalam UUPA diatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah hak milik bagi orang asing. Larangan tersebut diatur dalam pasal 21 UUPA. Sesuai dengan asas nasionalisme yaitu “hanya Warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan”.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga agar tanah tetap menjadi hak milik negara atau warga negara, karena apabila tanah tersebut dikuasai oleh pihak asing maka kesejahteraan rakyat akan berkurang dan dapat menyebabkan dikuasainya sebagian wilayah negara oleh orang asing.

Dengan demikian warga negara asing atau badan usaha asing tidak mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia. namun warga negara asing dapat memiliki tanah di Indonesia hanya dengan Hak Pakai (HP) dan Hak sewa Untuk Bangunan. Kesemua hak yang diberikan kepada warga negara asing oleh pemerintah dinyatakan sudah cukup untuk memberikan peran kepada warga negara asing untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia.

Pangandaran tidak anti China, Pangandaran tidak anti Asing, Pangandaran bukan masyarkat rasis, selalu terbuka kepada warga negara manapun,  khususnya mereka yang ingin ikut berpartisipasi terhadap kemajuan Kabupaten Pangandaran

 

Posting Komentar untuk "Pangandaran Tidak Anti China"